Arsitek di Sukabumi Jadi Terdakwa Tipu Gelap, Korban Rugi Rp810 Juta

Intinya sih...
Awalnya janji renovasi rumah dua lantai
Doddy Anwar Setiawan mengaku sebagai arsitek dan kontraktor asal Sukabumi
Kesepakatan awal proyek renovasi rumah senilai Rp1,68 miliar dengan waktu pengerjaan 220 hari kerja
Evi Hendrawati mentransfer total dana sebesar Rp1,73 miliar selama periode Juni 2022-Januari 2023
Proyek mangkrak, terdakwa beralasan kena tipu
Pembangunan lambat setelah pembayaran hampir lunas
Doddy mengaku ditipu orang lain hingga
Sukabumi, IDN Times - Seorang pria yang mengaku arsitek dan kontraktor asal Sukabumi, Doddy Anwar Setiawan kini duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan setelah diduga menipu kliennya hingga merugikan lebih dari Rp810 juta.
Kasus ini mencuat setelah proyek renovasi rumah korban, Evi Hendrawati, mangkrak selama dua tahun. Proses persidangan pun sudah berjalan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan Hakim Ketua Teguh Arifiano.
"Kalau yang saya lihat terdakwa masih merasa tidak bersalah padahal sudah jelas selama ini, saya lapor ke Polres Sukabumi Kota dan sampai sekarang disidang, saksi-saksi juga sudah dipanggil semua, sudah jelas sekali bahwa terdakwa ini sudah melakukan penipuan dan penggelapan tapi dia merasa tidak bersalah," kata Evi kepada IDN Times, Jumat (4/7/2025).
1. Awalnya janji renovasi rumah dua lantai
Kasus ini berawal pada 4 Juni 2022, saat itu Evi sedang mencari kontraktor untuk merenovasi rumahnya di kawasan Rumah Makan Panorama, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Sukabumi. Doddy mengaku punya usaha beton cetak dan keahlian di bidang konstruksi.
Kesepakatan awal dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: SPK.001 yang diteken pada 20 Juni 2022. Proyek rumah dua lantai seluas 420 meter persegi itu disepakati senilai Rp1,68 miliar, dengan waktu pengerjaan 220 hari kerja.
Belakangan, Evi meminta perubahan desain sehingga luas bangunan bertambah menjadi 453 meter persegi. Doddy kemudian menyusun Adendum SPK No: SPK.002 pada 2 Agustus 2022, dengan tambahan biaya Rp127,5 juta.
Selama periode Juni 2022 hingga Januari 2023, Evi mentransfer pembayaran ke rekening Doddy sebanyak enam kali. Total dana yang sudah diserahkan mencapai Rp1,73 miliar.
2. Proyek mangkrak, terdakwa beralasan kena tipu
Meski pembayaran sudah hampir lunas, proyek renovasi rumah itu tak kunjung selesai. Dari Agustus hingga November 2022, pembangunan di lapangan berjalan lambat. Saat ditegur, Doddy mengaku dirinya juga ditipu orang lain hingga merugi Rp200 juta. Ia berjanji pekerjaan akan diselesaikan setelah proyek lain cair.
Pada 18 Mei 2023, Evi meminta Doddy membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan renovasi paling lambat pada 29 Juli 2023. Namun, hingga batas waktu itu tidak ada kemajuan berarti. Pertemuan pada 12 Juni 2023 hanya menghasilkan janji Doddy untuk menyerahkan aset berharga sebagai jaminan bila tak mampu menyelesaikan proyek.
3. Audit ungkap kerugian Rp810 juta
Karena renovasi tak kunjung rampung, Evi menunjuk tim konsultan yang dipimpin Yanyan Hardiansyah untuk menghitung progres proyek. Hasil audit menunjukkan nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan hanya Rp1 miliar, jauh di bawah anggaran awal yang tercantum dalam RAB sebesar Rp1,8 miliar.
Evi pun mengalami kerugian sekitar Rp810 juta. Upaya mediasi antara Doddy dan tim konsultan pada 21 Oktober 2024 juga menemui jalan buntu, karena terdakwa tetap bersikukuh pada perhitungannya sendiri.
"Hasil kerugian dari yang sudah dihitung konsultan ahli bangunan berkisar Rp810 juta," kata Evi.
4. Keterangan ahli pidana dan ahli teknik bangunan
Ahli Teknik Bangunan dan Manajemen Konstruksi Sukarno Artama memberikan saksi keahliannya dalam persidangan kasus tersebut. Dia menilai ada perbedaan antara kontrak dan yang terjadi di lapangan.
"Jadi sesuai dengan latar belakang pendidikan saya dan sertifikasi kompetensi ahli dari BNSP, saya memulai dengan collecting data baik data sekunder berupa kontrak-kontrak, dari situ kita cek kebenarannya di lapangan yang menjadi data primer. Ada terjadi perbedaan antara kontrak dengan yang kita ukur di lapangan. Pada intinya terjadi perubahan dari kuantitas," kata Sukarno.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Unpar Djisman Samosir mengungkapkan bahwa yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana penggelapan dan penipuan. Terdakwa diduga menggelapkan uang 45 persen dari total pembayaran korban.
"Kalau menurut hemat saya sudah terpenuhi unsur pidananya, dilihat faktanya jelas," kata Djisman.
Atas perbuatannya, Doddy kini diadili di Pengadilan Negeri Sukabumi dalam perkara pidana nomor 48/Pid.B/2025/PN Skb. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Proses persidangan masih berjalan. Hingga kini, pihak keluarga korban berharap kerugian yang dialami Evi bisa diganti dan terdakwa mendapat hukuman setimpal.
"Saya minta keadilan saja ditegakkan," tutup Evi.