Sukabumi, IDN Times - Seorang pria yang mengaku arsitek dan kontraktor asal Sukabumi, Doddy Anwar Setiawan kini duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan setelah diduga menipu kliennya hingga merugikan lebih dari Rp810 juta.
Kasus ini mencuat setelah proyek renovasi rumah korban, Evi Hendrawati, mangkrak selama dua tahun. Proses persidangan pun sudah berjalan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan Hakim Ketua Teguh Arifiano.
"Kalau yang saya lihat terdakwa masih merasa tidak bersalah padahal sudah jelas selama ini, saya lapor ke Polres Sukabumi Kota dan sampai sekarang disidang, saksi-saksi juga sudah dipanggil semua, sudah jelas sekali bahwa terdakwa ini sudah melakukan penipuan dan penggelapan tapi dia merasa tidak bersalah," kata Evi kepada IDN Times, Jumat (4/7/2025).