Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan aturan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Pembelian akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).
Rencana ini pun mendapat tanggapan negatif dari banyak pihak termasuk pedagang pasar. Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, Nang Sudrajat mengatakan, keinginan tersebut justru memperlihatkan kegamangan pemerintah menghadapi berbagai gejolak harga kebutuhan pokok termasuk minyak goreng yang harganya tak turun meski larangan eskpor CPO dan minyak goreng sempat dilakukan.
"Alih-alih mencari solusi menyeluruh ini masih mengutak-atik persoalan minyak goreng dengan cara blusukan ke pasar-pasar," kata Nang melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (26/6/2022).