Bandung, IDN Times - Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, telah menetapkan dua Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) baru periode 2023 hingga 2028. Salah satu ADK OJK yang terpilih adalah Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
General Counsel PINTU, Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, pemilihan ADK OJK baru dilakukan dengan proses seleksi ketat serta diakhiri dengan tahapan fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI. Dari rangkaian itu terpilihlah dua ADK OJK baru yaitu Hasan Fawzi yang telah terpilih menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto serta Agusman yang telah terpilih menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan ADK OJK baru. Mewakili aplikasi PINTU, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya Hasan Fawzi dan Agusman. Kami siap mendukung berbagai program maupun visi misi yang telah dicanangkan terutama untuk memajukan competitiveness industri crypto di Indonesia dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
