Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar.
Keputusan Upah minimum sektoral (UMSK) ini pun mendapat tanggapan miring dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyayangkan bahwa sektor padat karya dimasukkan ke dalam salah satu sektor di SK UMSK. Padahal sektor ini melibatkan banyak tenaga kerja dan sangat rentan terhadap perubahan upah.
"Di tengah situasi sulit saat ini, kebijakan yang memberatkan sektor padat karya dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Padahal, Pak Presiden telah menekankan pentingnya penyelamatan sektor ini sebagai pilar ekonomi nasional," kata Ning melalui siaran pers, Jumat (3/1/2025).