Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu (kanan). IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astuti mengaku, keputusan soal pengupahan baik UMK atau UMSK sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk menyelamatkan sektor padat karya.

"Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mewujudkan keputusan strategis ini," ujar Ning dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, dalam proses pengupahan, ketidakpuasan dari beberapa pihak dianggap wajar. Ning menjelaskan bahwa baik serikat pekerja maupun pengusaha sering kali memiliki pandangan berbeda mengenai penetapan upah.

"Serikat pekerja merasa kenaikan masih kurang tinggi, sementara pengusaha khawatir kenaikan biaya dapat menurunkan daya saing perusahaan," ungkapnya.

1. Jangan sampai sektor padat karya terancam

Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Namun, kata dia, keputusan yang diambil Gubernur Jawa Barat selaras dengan arahan Presiden untuk menyelamatkan sektor padat karya di tengah tantangan ekonomi global. Kebijakan ini memungkinkan pengusaha tetap melanjutkan operasional tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai provinsi dengan tingkat investasi tinggi, lanjut Ning, Jawa Barat menghadapi tantangan besar, termasuk relokasi perusahaan padat karya ke luar provinsi atau negara. Namun, Jawa Barat tetap optimis dengan keunggulan sumber daya manusia dan infrastruktur yang terus berkembang.

Setiap tahun, kata dia, Jawa Barat meluluskan sekitar 600 ribu siswa SMA/SMK, sementara mayoritas lulusan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan membutuhkan lapangan kerja. Sektor padat karya seperti garmen dan sepatu menjadi solusi penting dalam menyerap tenaga kerja.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mencanangkan subsidi bunga 50 persen untuk investasi sektor padat karya melalui berbagai bank. Kebijakan ini diperkuat oleh Gubernur Jawa Barat, yang menetapkan sektor padat karya tidak termasuk dalam UMSK, sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2024.

“Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan mencegah relokasi perusahaan,” jelas dia.

2. Harus ada transformasi industri

Editorial Team

Tonton lebih seru di