Bandung, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto menanggapi permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mendorong buruh menerima hasil UMK 2024 dan tidak melangsungkan aksi mogok kerja.
Roy Jinto mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan buruh merupakan hak atas penolakan keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang tetap menentukan UMK 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023. Usulan buruh pun tidak diakomodir oleh Pemprov Jabar.
"Unjuk rasa atau mogok hak temen-temen buruh, mogok dilakukan karena keputusan Pj Gubernur tidak berpihak kepada buruh, hanya menguntungkan pengusaha," ujar Roy melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).