Bandung, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan mengenai Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam UU tersebut, nantinya ibu yang mengandung bisa melakukan cuti hingga enam bulan.
Meski demikian, dalam aturan ini masih ada yang belum diperinci dalam hal pengajuan cuti selama enam bulan. Sebab, pengajuan tiga bulan cuti tambahan dalam aturan ini mengaju pada kondisi khusus yang dibuktikan lewat surat keterangan dokter.
"Pengusaha memerlukan kejelasan mengenai indikator 'kondisi khusus' yang tertera pada Undang-undang tersebut agar tidak multitafsir dalam penerapannya, termasuk di dalamnya pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, Jumat (7/6/2024).