Ilustrasi vaksin (Dok. ANTARA FOTO)
Dosen Fakultas Hukum Unpad, Ranti Fauza Mayana menyampaikan, Undang-undang Paten sudah mengatur situasi darurat yang tidak diperkirakan sebelumnya. Seperti yang termaktub dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
"Jadi pelaksanaan paten oleh pemerintah karena kebutuhan mendesak mencakup produk farmasi yang harganya mahal, diperlukan untuk tanggulangi penyakit yang akibatkan kematian mendadak hingga meresahkan dunia," kata Ranti.
Merespons pandangan para pakar hukum, Direktur Operasional PT. Bio Farma Rahman Roestan, berbagi pengalamannya soal pembuatan vaksin berkaitan dengan hak paten saat merebak flu burung.
Waktu di Jenewa, dalam kasus flu burung, PT. Bio Farma mampu memproduksi vaksin flu burung asal patennya dibebaskan.
"Saat itu, industri besar melindungi hasil penelitiannya saat produknya dikirim ke berbagai negara yang terdampak. Indonesia hanya di awal saja, lalu berhenti. Tapi karena saat ini sudah pandemi global, ini (produsen vaksin) sudah saling berbagi," ucap Rahman Roestan.
Meski demikian, kata dia, alangkah baiknya jika ada kesepakatan bersama antara pemilik hak paten dengan pemerintah. "Perlu didampingi dengan kesepakatan global bersama. Jadi menurut saya, sekarang saatnya berbagi," ucap dia.