Bandung, IDN Times - Para pekerja di sektor angkutan umum khususnya di dalam perkotaan akan semakin kesulitan mendapat pemasukan usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Masyarakat yang selama ini memanfaatkan angkutan umum bisa beralih memakai kendaraan pribadi seiring kenaikan tarif angkutan umum mengikuti harga BBM.
Pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu, 3 September 2022. BBM jenis Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan untuk Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter ke angka Rp6.800 per liter.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung Neneng Djuraidah menentang kenaikan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Terlebih, penghasilan pengusaha angkutan belakangan ini terbilang kurang menguntungkan.
"Jadi untuk kenaikan BBM sekarang ini dari organda tuh memang keberatan. Tapi karena kita harus melayani masyasrakat kami dari kemarin tidak ada mogok (menarik penumpang)," kata Neneng, Senin (5/9/2022).