Bandung, IDN Times - Sembilan anggota Senat Akademik (SA) mendesak Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) segera mengubah peraturan pemilihan rektor UPI periode 2025-2030. Alasannya, pada Peraturan MWA Nomor 1/2025 tentang Pemilihan Rektor UPI terdapat pasal yang berpotensi menciptakan konspirasi, bertentangan dengan nilai demokrasi, dan melanggar Statuta UPI.
“Pada awalnya kami sudah skeptis dan bahkan putus harapan bahwa pemilihan Rektor UPI akan berlangsung demokratis, berkeadilan, dan transparan. Soalnya, praktik sebelumnya dalam pemilihan anggota MWA UPI yang menggunakan metode one person nine vote di mana satu anggota SA memilih sembilan orang anggota MWA jelas menunjukkan fakta adanya konspirasi dan sangat antidemokrasi. Ini menciptakan hegemoni dan tirani mayoritas,” ungkap Elly Malihah, anggota SA UPI mewakili delapan anggota senat lainnya, Jumat (25/4/2025).