Anggota Komisi V DPRD Sebut Gelaran SPMB di Jabar Carut Marut

- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Zaini Shofari, menyebut gelaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/26 carut marut.
- Kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di sekolah negeri untuk siswa miskin ekstrem, berdampak pada penerimaan murid di sekolah swasta.
- DPRD Jabar akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menjelaskan terkait pelaksanaan penerimaan murid baru baik di sekolah negri maupun dengan sekolah swasta.
Bandung, IDN Times - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Zaini Shofari menilai, gelaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/26 berlangsung carut marut. Hal ini ditenggarai adanya kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri untuk siswa miskin ekstrem.
Adapun kebijakan penambahan Rombel ini tertuang dalam Kepgub Provinsi Jabar Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Di sisi lain, sekolah swasta kini menjerit karena kekurangan murid.
"Saya sebut ini bagian dari carut-marutnya dunia pendidikan Jawa Barat, kenapa demikian? Karena Kepgub yang mengatur tentang Penanggulangan Anak Putus Sekolah waktunya bersamaan dengan pelaksanaan SPMB," ucap Zaini saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
1. Anggap wajar sekolah swasta protes

Politisi PPP ini turut mempertanyakan mengapa kebijakan ini keluar bersamaan di tengah proses SPMB yang tengah bergulir. Hal itu jelas membuat dampak kepada penerimaan murid di sekolah swasta.
"Sehingga ketika SPMB belum selesai, penyaluran siswa menuju sekolah swasta dan negeri tidak terurai dengan baik, pemilihannya menjadi tidak jelas," ucapnya.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan, legitimasi Kepgub tentang PAPS untuk siswa yang berpotensi putus sekolah itu apakah sudah sesuai kategori, atau seperti apa.
"Maka wajar kalau di kemudian hari ini sekolah-sekolah swasta terimplikasi dan Implikasinya kan ada," katanya.
2. Disdik Jabar belum bisa buka data lengkap siswa PAPS

Menurutnya kondisi ini akan berbeda jika pelaksanaan Kepgub tentang PAPS dijalankan dengan jelas melalui keterlibatan seluruh pihak, dan tetap memastikan, sekolah swasta untuk mendapat murid baru akan lebih jelas.
"Kalau saja sejak awal itu jelas semua, artinya berapa angkanya (lulusannya) dan pada saat itu semua dilibatkan maka akan tampak terlihat berapa anak yang bisa tertampung di sekolah negeri, yang tidak tertampung negeri ada berapa sehingga dipastikan dia masuk ke SMA yang swasta," katanya.
3. Dewan segera panggil Disdik Jabar

Zaini juga menganggap wajar jika ada kekecewaan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan Kepgub tentang PAPS tersebut. Dengan kondisi ini DPRD Jabar akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menjelaskan terkait pelaksanaan penerimaan murid baru baik di sekolah negri maupun dengan sekolah swasta.
Termasuk dampak terhadap angka anak tidak sekolah di Provinsi Jawa Barat dimana Berdasarkan data hasil integrasi dan update data oleh Satuan Pendidikan melalui DAPODIK, EMIS dan PDDikti pada Dasbor Verifikasi Validasi Anak Tidak Sekolah Pusdatin Kemdikbud yang diakses pada 14 November 2024.
Jumlah anak tidak sekolah di Provinsi Jawa Barat mencapai 658.831 orang, yang mencakup 164.631 orang DO, 198.570 orang Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) dan 295.530 orang Belum Pernah Bersekolah (BPB).
"Pasti Dinas Pendidikan nanti akan kami panggil untuk bicara terkait dengan data yang ada. Jadi kalau ada 400.000 siswa yang tidak tertampung, 400.000 itu di mana saja? yang lulusannya ada berapa? Yang swastanya yang negeri yang masuk ada berapa? Swasta berapa? Seperti dipukul dengan mudah angka-angka itu," kata dia.