(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Seperti diketahui, eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna didakwa telah memberikan uang suap kepada empat mantan anggota DPRD dengan total Rp1 miliar. Uang ini diberikan Ema untuk commitment fee pengesahan APBD tahun 2022 di Dinas Perhubungan hingga Rp47 miliar lebih.
Adapun penambahan anggaran tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan CCTV di proyek Bandung Smart City. Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung yang menerima uang ini yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Tito Jaelani menyatakan, para terdakwa menerima uang secara bertahap pada tahun 2022 dari Ema Sumarna lewat tangan eks Sekdis Dinas Perhubungan Khoirul Rijal dan eks Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan.
"(Ema) telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Tito dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025).
Empat anggota DPRD Kota Bandung itu, pada saat menjabat sebagai Badan Anggaran (Banggar). Ema meminta agar mereka menyetujui usulan penambahan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan itu.
“Masing-masing selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P tahun anggaran 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47.372.267.526," jelasnya.
Terdakwa Riantono dalam perkara ini diduga telah menerima suap Rp270 juta yang diberikan secara bertahap, Yudi Cahyadi mengantongi uang Rp500 juta dengan skema yang sama.
Sementara terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya mendapat uang dari Ema sebesar Rp200 juta, sedangkan Ferry Cahyadi mendapat bagian Rp30 juta bertahap. Jaksa KPK memastikan peran Ema dalam kasus ini sebagai pihak yang memberi dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung tersebut.
Dalam berkas dakwaan empat eks anggota DPRD Kota Bandung diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 4-20 tahun kurungan penjara.
"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pertama pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12B, ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun (penjara)," ucap dia.
Sementara untuk Ema Sumarna, didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 200, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.