Anggota DPRD Jabar Jadi Saksi Sidang Korupsi Bandung Smart City

Bandung, IDN Times - Persidangan perkara korupsi dan gratifikasi Bandung Smart City menghadirkan tiga saksi. Mereka dimintai keterangan keterkaitannya dalam perkara ini di Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (4/3/2025).
Tiga saksi ini yaitu, Kepala Bapelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan. Tedy dimintai keterangan saat dirinya menjadi Ketua DPRD Kota Bandung di periode sebelumnya.
1. Klaim tidak tahu soal atensi dewan, padahal ketua DPRD Bandung
Tedy Rusmawan dimintai keterangan baik oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para pengacara lima terdakwa dari Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dan empat mantan anggota DPRD Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, hingga Ferry Cahyadi.
Ketua Hakim, Dodong Iman Rusdani banyak mencecar Tedy saat dirinya menjadi ketua DPRD Kota Bandung dan mengenai perkara proyek pengadaan Bandung Smart City, mulai dari CCTV hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang saat itu anggarannya masuk pada tahun 2022.
Beberapa pertanyaan hakim pun dijawab oleh Tedy. Ia mengatakan, usulan pengandaan dalam proyek CCTV ini berdasarkan usulan dari Riantono yang merupakan anggota Banggar saat itu. Namun, hal itu bisa juga awalnya datang dari keresahan masyarakat.
Tedy juga mengaku tidak mengetahui soal adanya atensi fee proyek 10-20 persen dalam proyek Bandung Smart City ini.
"Tidak mengetahui (soal atensi dewan tersebut)," katanya.