Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Saat itu, KF yang ditunjuk sebagai Koordinator atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359,7 juta di mana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, delapan orang kemanan, satu dokter, dan delapan orang UPP.
"Namu, KF sebagai penanggung jawab sebagai koordinator atletik membuat laporan pertanggung-jawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif," ujarnya.
"Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)," ujarnya.
Kemudian, di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp36 juta. Setelah itu tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar dengan beberapa cara.
Tersangka KF diminta untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3 miliar, selanjutnya SG menyuruh anggota lainnya yaitu CF untuk mencairkan dana hibah tersebut.
Karena merasa khawatir, tersangka CF berdalih bahwa dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG.
"Akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan," kata Arfianto.