Purwakarta, IDN Times - Penegakan hukum Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di daerah belum mendapatkan dukungan anggaran yang besar. Program tersebut diketahui hanya mendapatkan 10 persen dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Padahal, peredaran BKC ilegal dinilai merugikan negara dan pemerintah daerah karena mengurangi potensi pemasukkan DBHCHT. “Penegakan hukum anggaran 10 persen terbagi-bagi ke Perangkat Daerah lainnya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta Aulia Pamungkas, Selasa (13/2/2023).
Selain Satpol-PP, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Purwakarta disebut juga mendapatkan DBHCHT. Di antaranya, Dinas Komunikasi Informasi hingga Badan Keuangan Aset Daerah.