Angkutan kota (angkot) di Kota Bandung. Debbie Sutrisno/IDN Times
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung meminta maaf kepada masyarakat karena angkutan kota (angkot) tidak dapat mengangkut penumpang selama dua hari, terhitung 31 Desember hingga 1 Januari. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian kemacetan selama libur pergantian tahun baru 2026.
Ketua Organda Kota Bandung Neneng mengatakan, kebijakan peliburan angkot ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung agar masyarakat dapat menikmati liburan dengan lebih nyaman.
“Pak Gubernur menginginkan Bandung tidak macet saat libur Natal dan Tahun Baru, supaya masyarakat liburnya enak dan nyaman. Di sisi lain, angkot ini wajib mengikuti kebersamaan. Jadi Bandung hari tertib itu diliburkan dulu dari tanggal 31 sampai 1,” kata Neneng.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya angkot wajib melayani masyarakat sesuai trayek karena merupakan kendaraan berizin. Namun, untuk dua hari tersebut, Organda memohon pengertian masyarakat demi ketertiban dan kenyamanan Kota Bandung.
“Untuk masyarakat, kami mohon maaf. Selama dua hari ini tidak bisa wajib angkut demi kenyamanan Kota Bandung,” ucapnya.
Permintaan maaf juga disampaikan kepada warga di wilayah sekitar yang biasa masuk ke Kota Bandung menggunakan angkot, termasuk dari Bandung Barat dan Cimahi.
“Mohon maaf kepada masyarakat Kota Bandung, juga Bandung Barat dan Cimahi yang masuk ke Kota Bandung. Selama dua hari ini tidak bisa dilayani,” tuturnya.