Bandung Barat, IDN Times - Massa buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menutut Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sesuai usulan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Jika tidak, kalangan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
"Kalau penetapan UMK tidak sesuai usulan, maka kita pastikan mogok kerja nasional akan dilakukan," ujar Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat saat ditemui di Alun-alun Cimahi, Rabu (29/11/2023).
Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat merekomendasikan kenaikan upah tahun 2024 ke Pj Gubernur Jawa Barat sebesar
naik 14,85 persen atau sebesar Rp516.898.1. Sehingga UMK KBB yang asalnya hanya Rp 3.480.795,4, naik menjadi Rp 3.997.694 pada tahun 2024.