Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
wikipedia.org/Commuter_Line_Merak

Cirebon, IDN Times - Sekitar 500 ribu meter persegi aset tanah yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon hingga awal Mei 2025 belum tersertifikasi. Hal ini menyisakan potensi ancaman terhadap penguasaan ilegal atau penyalahgunaan aset oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Meski KAI Daop 3 Cirebon telah mengupayakan sertifikasi untuk sebagian besar aset tanah yang dimilikinya, pencatatan legalitas atas hampir setengah juta meter persegi aset tersebut belum tuntas.

Tercatat, Daop 3 Cirebon yang mencakup wilayah kerja di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu, memiliki total sekitar 14 juta meter persegi aset tanah.

Dari luas ini, lebih dari 13,5 juta meter persegi sudah mendapatkan sertifikat, namun proses sertifikasi untuk sisa lahan yang mencapai 500.000 meter persegi masih dalam tahap penyelesaian.

Hal ini membuka celah bagi potensi masalah hukum yang dapat mengganggu stabilitas pengelolaan aset negara yang dimiliki oleh BUMN ini.

Menurut Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President KAI Daop 3 Cirebon, proses sertifikasi ini sangat penting guna memastikan bahwa semua aset tanah milik KAI memiliki kepastian hukum.

"Sertifikasi tanah bukan hanya masalah administrasi, tetapi lebih kepada penguatan legalitas yang melindungi aset negara dari penyalahgunaan atau penguasaan pihak ketiga yang tidak sah,” ungkap Arie, Senin (5/5/2025).

1. Berupaya lindungi aset negara

ilustrasi seorang perempuan di stasiun kereta api (freepik.com/freepik)

Tercatat, Daop 3 Cirebon yang mencakup wilayah kerja di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu, memiliki total sekitar 14 juta meter persegi aset tanah.

Dari luas ini, lebih dari 13,5 juta meter persegi sudah mendapatkan sertifikat, namun proses sertifikasi untuk sisa lahan yang mencapai 500.000 meter persegi masih dalam tahap penyelesaian.

Hal ini membuka celah bagi potensi masalah hukum yang dapat mengganggu stabilitas pengelolaan aset negara yang dimiliki oleh BUMN ini.

Menurut Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President KAI Daop 3 Cirebon, proses sertifikasi ini sangat penting guna memastikan bahwa semua aset tanah milik KAI memiliki kepastian hukum.

"Sertifikasi tanah bukan hanya masalah administrasi, tetapi lebih kepada penguatan legalitas yang melindungi aset negara dari penyalahgunaan atau penguasaan pihak ketiga yang tidak sah,” ungkap Arie, Senin (5/5/2025).

2. Proses sertifikasi aset tanah

Editorial Team

Tonton lebih seru di