Sukabumi, IDN Times - Persoalan bangunan liar di sempadan sungai kembali menjadi perhatian di Sukabumi. Sepanjang 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air (UPTD PSDA) Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno mencatat sedikitnya enam lokasi bangunan telah mendapat surat peringatan. Secara keseluruhan, sekitar 10 bangunan berpotensi masuk daftar penertiban.
Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno, Lusie Musianty mengatakan, pelanggaran tidak hanya terjadi di satu titik. Bangunan bermasalah ditemukan tersebar di sejumlah daerah, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
"Ada sekitar enam titik yang sudah kami beri teguran. Lokasinya tersebar di Sungai Cibodas, Cimandiri, sampai wilayah Cikondang. Mayoritas merupakan rumah tinggal," kata Lusie, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, sebagian besar bangunan yang melanggar merupakan hunian permanen yang didirikan tepat di atas aliran sungai atau berada di area sempadan.
