Bandung Barat, IDN Times - Ribuan buruh geruduk PT Matahari Santosa Jaya menuntut agar pihak perusahaan membayarkan hak buruh berupa uang pesangon terhadap ribuan buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK). Ribuan buruh yang didominasi kaum ibu tersebut, memadati pintu masuk sembari menyuarakan tuntutannya, Senin (22/6).
Kuasa Hukum Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Pepet Saiful Karim mengatakan, sebelumnya putusan pengadilan menyatakan bahwa PT Matahari Sentosa Jaya diharuskan membayar pesangon kepada 1.510 buruh.
"Perusahaan punya kewajiban membayar 1.510 karyawan PT Matahari Sentosa Jaya sebesar kurang lebih Rp79 miliar. Jadi mohon agar perusahaan segera menjalankan isi putusan," ungkap Pepet saat ditemui.