Purwakarta, IDN Times - Kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang menyeret anak pedangdut ternama di Kabupaten Purwakarta mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Karena itu, sejumlah anggota KPAI mendatangi Markas Kepolisian Resor Purwakarta, Kamis (16/3/2023) kemarin.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengapresiasi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku yang berinisial RD (15) tidak bisa ditangani seperti halnya pelaku kejahatan berusia dewasa. Pasalnya, dalam kasus kali ini, pelaku masih di bawah umur.
"Polres Purwakarta sudah memberlakukan dengan baik terhadap RD sebagai anak dengan cara penyidikannya pun menggunakan pendekatan-pendekatan anak. RD sudah diberlakukan sebagai anak,” tutur Kawiyan, Jumat (17/3/2023).