Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Lebih lanjut, Nur menjelaskan, kasus ini berawal saat Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Saat itu salah satu perusahaan menginginkan untuk memenangkan proyek pekerjaan Bangun Guna Serah. Perusahaan itu kemudian mentransfer ke dua orang dan salah satu perusahaan dengan nominal miliaran rupiah, berkaitan dengan Irfan Nur Alam yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ekonomi Setda Majalengka.
Meski begitu, Nur memastikan, Kejati Jabar nantinya akan menjelaskan secara rinci alur dugaan tindak pidana korupsi dari Irfan Nur Alam. "Lebih lanjutnya nanti setelah ada penindakan hukum," kata dia.
Adapun dalam penetapan tersangka ini, Kejati Jawa Barat mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irfan Nur Alam sebelumnya disebut-sebut terlibat kasus penembakan pengusaha kontruksi bernama Panji Pamungkasandi (40 tahun) pada Minggu (10/11/2019). Korban pun mengalami luka tembak di lengan kiri.