Sukabumi, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengecam keras pernyataan Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, yang menyebut Kementerian HAM siap mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut rencana itu tidak sensitif terhadap korban dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak beragama.
“Ini adalah pernyataan yang tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga. Penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut mengirimkan pesan bahwa negara mentoleransi kekerasan berbasis kebencian agama," kata Usman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (4/7/2025).