Bandung, IDN Times - Ratusan reklame ilegal dan menyalahi perjanjian izin diturunkan setiap harinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hampir di setiap sudut Kota Bandung, reklame besar dan kecil ditertibkan karena tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, penertiban ini dilakukan banyak reklame tersebut melanggar aturan. Mulai dari tidak berizin hinga menyalahi izin yang sudah diajukan.
"Setiap hari kami keliling pindah-pindah setiap minggunya. Dan hampir tiap hari ratusan reklame kami turunkan. Itu belum termasuk yang dirapikan oleh pihak Kecamatan," ujar Idris dalam diskusi Bandung Menjawab, Rabu (22/6/2022).
Jika ditotal Saptol PP memprediksi ada belasan ribu reklame yang menyalahi aturan terpampang baik di dalam maupun luar ruangan.