Bandung, IDN Times – Setelah tujuh tahun berselang sejak kongkalikong korupsi Pemerintah Kota Bandung, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru sekaligus menetapkan wirausahawan Dadang Suganda sebagai tersangka korupsi anggaran Ruang Terbuka Hijau pada 16 Oktober 2019. Ia merupakan sosok yang berperan sebagai makelar atas pembebasan lahan guna ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2012.
Dadang merupakan orang dekat Edi Siswadi, Sekretaris Daerah Kota Bandung di era Dada Rosada. Edi sendiri kini tengah mendekam di penjara karena tersandung kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas perkara bantuan sosial Pemkot Bandung. Pada Rabu (20/11), KPK telah menggeledah rumah Dadang di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, untuk menghimpun sejumlah barang bukti terkait dengan kasus korupsi RTH.
“Dari lokasi disita dokumen-dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya di Jakarta pada Kamis (21/11).
Sebagai makelar, Dadang tak sendirian. Ia ditemani bekas Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet, yang juga memiliki peran yang sama. Febri mengatakan bahwa sejauh ini komisinya mengendus Dadang telah mengantongi Rp30 miliar atas perannya sebagai makelar tanah. Sekitar Rp10 miliar dari keuntungan itu ia kirimkan untuk Edi Siswadi, yang menjalin kongkalikong dengannya.
Fulus itu dipakai Edi untuk menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, atas perkara korupsi bansos. Edi meminta agar ia dan Dada Rosada tidak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Sogokan itu berhasil, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka sebelum KPK mengendus adanya aliran dana yang diterima oleh hakim Setyabudi.
Rincian perbuatan Dadang merupakan perkembangan kasus bekas Kepala Dinas Pnegelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, dan bekas anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar juga Kadar Slamet.