IDN Times/Debbie Sutrisno
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas.
"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," katanya,
Untuk diketahui, pada 4 November 2024, PLK melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), Kota Bandung. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bandung dan intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sidang dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG telah bergulir sebanyak 14 kali. Dalam agenda sidang yang digelar secara e-court atau daring pada Kamis, 17 April 2025, hakim menyatakan PLK sebagai pemilik sah.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.
"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," demikian bunyi amar putusan.
Hakim juga menyatakan Sertipikat Hak Pakai dan Surat Ukur batal dan mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat. Dalam hal ini, Pemprov Jabar telah melakukan banding.