Cimahi, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap sindikat pencurian uang nasabah perbankan dengan modus ganjal ATM asal Oku Selatan, Sulawesi Selatan. Mereka kerap menguras uang puluhan juta milik nasabah bermodalkan potongan plastik bekas botol air mineral.
Sindikat yang diringkus tersebut bernama Ali Fikri (28), Nurhadi Irawan (32), Sapril Andriansyah (22) dan Hartawan (47). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.
"Kami sudah mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus odus merusak atau ganjal lubang insert ATM," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers, Jumat (22/12/2023).