Ali Fikri Ditangkap Polisi Usai Kuras Uang Nasabah

Cimahi, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap sindikat pencurian uang nasabah perbankan dengan modus ganjal ATM asal Oku Selatan, Sulawesi Selatan. Mereka kerap menguras uang puluhan juta milik nasabah bermodalkan potongan plastik bekas botol air mineral.
Sindikat yang diringkus tersebut bernama Ali Fikri (28), Nurhadi Irawan (32), Sapril Andriansyah (22) dan Hartawan (47). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.
"Kami sudah mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus odus merusak atau ganjal lubang insert ATM," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers, Jumat (22/12/2023).
1. Kronologi pengungkapan kasus

Kasus ganjal pencurian dengan cara ganjal ATM itu bermula ketika polisi menerima laporan dari korban yang mengalami kejadian tersebut di salah satu geray ATM di Kompleks Permata, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu. Korban kehilangan uang di rekening sebesar Rp 20.700.000
"Hasil keterangan bahwa pada saat akan ambil uang di ATM tiba-tiba atm tersangkut korban ambil di geray ATM," ucap Aldi.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga bisa mengidentifikasi para pelaku. Berbekal alat bukti dan infomasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya berhasil menangkap sindikat spesialis gasak ATM di wilayah Subang.
"Akhirnya para pelaku berhasil diamankan ketika akan beraksi di wilayah hukum Polres Subang," ujar Aldi.
2. Modus para tersangka

Setelah para pelaku berhasil diamankan, polisi akhirnya bisa mengungkap modus mereka. Ternyata para pelaku telah melakukan pencucian dengan cara mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan plastik bekas botol air mineral.
Kemudian ketika korban memasukkan kartu ATM dan memijit nomor PIN, salah satu pelaku mencatat nomor PIN-nya. Saat bersamaan, mesin ATM yanh dipakai korban, tidak dapat mengeluarkan uang dan pada saat akan mengeluarkan kartu ATM tertahan.
"Kemudian pelaku berpura-pura membantu korban. Padahal hal itu modus untuk mendapatkan kartu ATM. Setelah pelaku menguasai kartu ATM korban kemudian mengambil isi saldo yang berada di kartu ATM korban di mesin ATM yang berbeda," katanya.
3. Tersangka terancam tujuh tahun penjara

Aldi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, mereka telah melakukan aksi serupa selama 1 tahun dengan total delapan lokasi. Uang hasil curian itu dipakai untuk hidup sehari-hari membeli tiga unit motor roda dua.
"Melakukan aksi 8 kali di Bandung Barat 2 kali, Garut 2 kali, Ciamis 2 kali, dan Kabupaten Bandung 2 kali. Ini su Sudah berlangsung selama 1 tahun," papar Aldi.
Atas tindakan tersebut, 4 orang pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. "Ancamannya tuhuh tahun penjara," ujarnya.