Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Zona Perluasan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)
Zona Perluasan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)

Intinya sih...

  • Skema pengangkutan sampah di TPA Sarimukti, Jawa Barat diubah dari ritase menjadi tonase untuk memperpanjang umur zona lima TPA dan akurasi perhitungan sampah.

  • Tonase harian sudah disepakati bersama kabupaten kota Bandung Raya, dengan batas maksimal tonase harian yang telah ditentukan.

  • Truk yang melebihi kuota akan disetop terlebih dahulu, dengan pemerintah provinsi menetapkan kuota per dua minggu untuk mengatur pengiriman sampah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah skema pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Skema yang awalnya menggunakan perhitungan ritase saat ini diubah menjadi tonase.

Adapun nantinya truk sampah dari Bandung Raya nantinya akan ditimbang terlebih dahulu sebelum masuk pembuangan. Perhitungan juga menggunakan jembatan timbang yang saat ini sudah ada di TPA Sarimukti.

"Jadi setelah adanya jembatan timbang, kita ingin lebih akurat, karena kalau (menggunakan) ritase itu numpuk sampahnya sampai overload (di kendaraan)," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST DLH Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, dikutip Rabu (8/10/2025).

1. Untuk memperpanjang umur zona lima TPA Sarimukti

Kondisi TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)

Arief mengatakan, ada beberapa alasan mengapa akhirnya skema perhitungan ini didiubah, salah satunya untuk memperpanjang masa guna Zona 5 Perluasan TPA Sarimukti, juga untuk akurasi perhitungan sampah yang masuk.

"Nah kalau dihitung berdasarkan tonase, jadi real perhitungannya, artinya lebih akurat lagi berapa yang dikirim oleh kabupaten kota Bandung Raya," ucapnya.

Menurutnya, jika sistem tonase tidak dilakukan, dikhawatirkan Zona 5 perluasan akan penuh sebelum waktunya dan akan menimbulkan dampak terhadap kondisi pengelolaan sampah di masing-masing kota kabupaten di Bandung Raya.

2. Tonase sudah disepakati Bandung Raya

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Berdasarkan pencatatan harian sampah yang masuk ke TPPAS Regional Sementara Sarimukti yang sudah menggunakan jembatan timbang pada periode 20 Juni - 20 Juli 2025, rerata jumlanya mencapai 1.925,54 ton perhari, sedangkan batas maksimal tonase harian (ton/hari) adalah 1.500 ton.

Ada pun batasan maksimal (kuota) tonase harian Kota Bandung diketahui sebesar 981,31 ton perhari, Kota Cimahi sebesar 119,16 ton perhari, Kabupaten Bandung sebesar 280,37 ton perhari dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar 119,16 ton perhari

"Kita sudah sepakati bersama kabupaten kota," kata Arief.

3. Truk melebihi kuota disetop terlebih dahulu

Kondisi di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Lebih lanjut, Arief mengakui, karena jembatan timbang hanya terdapat di TPA Satimukti, jumlah kiriman sampah dari kabupaten kota kadang kali baru diketahui setelah sampai di lokasi.

Dan untuk menyiasati hal terbut, pemerintah provinsi sudah menetapkan kuota yang dihitung dari batasan maksimal tonase harian tepatnya setiap dua minggu sekali.

"Jadi kita hitung berdasarkan kuota per dua minggu atau 14 hari, kalau kemarin belum dibatasi (perharinya), jadi andaikan diminggu pertama pengiriman sampah tiap harinya lebih, harus di lihat sisa kuotanya di minggu kedua," jelasnya.

"Jadi kalau di pertengahan jalan minggu kedua tonasenya sudah melebihi kuota, kota kabupaten itu tidak boleh kirim lagi,kita tidak akan terima," terangnya.

Oleh karena itu, ia pun mendorong kepada pemerintah kabupaten kota untuk dapat mengambil langkah terhadap pengurangan sampah, minimal sampah organik.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Sekda (Sekertaris Daerah) harus dimulai, dikurangi sampahnya. Jadi sekarang harus dipikirkan oleh semua kabupatrn kota terkait dengan tonasr dan pembatasan sampah," tegasnya.

Editorial Team