ilustrasi palu pengadilan (pexels.com/Sora Shimazaki)
Meski begitu, Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, lahan tersebut bukan merupakan milik PLK, pemerintah provinsi juga memiliki bukti hukum yang kuat dan pernah disampaikan ke persidangan.
"Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah.Malah kalau dilihat dari legal standing penggugat ini sebelumnya, mengklaim sebagai terusan dari HCL," ujarnya.
Dia menegaskan, persoalan HCL itu sendiri sudah dibubarkan sejak lama, namun tiba-tiba muncul penerus dan mengakui memiliki lahan, seharusnya itu menjadi perhatian hakim.
"HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya, secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan masa ada yang meneruskan. Apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan," katanya.
Belum lagi, mengenai perpanjangan SHGB yang harus diperpanjang. Menurutnya ini juga hal yang tidak masuk dalam logika.
"Kedua, kalau dilihat dari putusan supaya tergugat untuk memperpanjang SHGB yang sudah berakhir tahun 1980, itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," kata dia.
Belum lagi PLK merupakan salah satu kelompok yang pernah terlibat dalam pemalsuan akta dan salah satu perkumpulannya pun sempat di bui.
"Paling penting kami juga menyampaikan juga di fakta persidangan bahwa si PLK ini ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah di pidana, ada salah satu pengurusnya," katanya.