Alasan Pemprov Jabar Kekeuh Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik PLK

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melangsungkan banding dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Banding dilayangkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan sekaligus mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Diketahui, gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung dengan daftar nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.
1. Menuntut agar sertifikat lahan SMAN 1 Bandung dibatalkan
Mereka menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor: 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi pada 19 Agustus 1999 dan Surat Ukur Nomor 12/1998 seluas 8.450 M2 yang saat ini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung dibatalkan.
PLK lantas meminta supaya dokumen itu dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai. Tuntutan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bandung.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung, dikutip Sabtu (19/4/2025).
"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," ujarnya.