Bandung, IDN Times - Pascapengungkapan kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak oleh Polres Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tegaskan bahwa praktik kawin kontrak merupakan hal yang haram dilakukan.
Sekertaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, sebelum terjadinya pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di Kabupaten Bogor, MUI sudah mengeluarkan larangan kawin kontrak terlebih dahulu.
"MUI bogor juga sudah sebut haram, kami pun jelas sebut kawin kontrak itu tidak boleh, haram," ujar Rafani saat dihubungi IDN Times, Sabtu (28/12).