Akui Pemukulan Supir Online, Bahar Smith: Ini Sebuah Pembelaan

Bandung, IDN Times - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Kali ini persidangan menghadirkan Bahar untuk pemeriksaan sebagai terdakwa. Tidak hadir secara langsung, Bahar diperiksa secara daring dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Dalam keterangannya, Bahar mengaku melakukan pemukulan kepada Ardiansyah, supir taksi daring yang sempat mengantar istrinya. Dia pun mengakui bahwa perbuatan melanggar hukum. Bahar siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya tahu dalam hukum negara saya salah. Saya akui kalau dalam hukum negara salah, saya akui itu," ucap Bahar dalam persidangan, Selasa (18/5/2021).
1. Bahar merasa aksi pemukulan itu adalah pembelaan
Selain itu, Bahar menegaskan siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada korban. Baik dari sisi hukum di dunia maupun di akhirat kelak.
"Saya berani berbuat, baik kesalahan saya perbuatan dan ucapan saya pasti akan pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat," tegas Bahar.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Habib Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.