Bandung, IDN Times - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Kali ini persidangan menghadirkan Bahar untuk pemeriksaan sebagai terdakwa. Tidak hadir secara langsung, Bahar diperiksa secara daring dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Dalam keterangannya, Bahar mengaku melakukan pemukulan kepada Ardiansyah, supir taksi daring yang sempat mengantar istrinya. Dia pun mengakui bahwa perbuatan melanggar hukum. Bahar siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya tahu dalam hukum negara saya salah. Saya akui kalau dalam hukum negara salah, saya akui itu," ucap Bahar dalam persidangan, Selasa (18/5/2021).