(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Selain itu, pemerintah juga belum bisa menyelesaikan persoalan peristiwa penghilangan secara paksa para aktivis. Proses yudisial kasus ini masih belum diselesaikan pemerintah.
Alih-alih mengupayakan digelarnya proses peradilan atas peristiwa tersebut, kata dia, rezim Joko Widodo justru menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Selain itu, persoalan kebijakan penguasaan tanah yang berkeadilan melalui reforma agraria belum selesai. Menurut Eko, berdasarkan data KPA, 68 persen lahan daratan Indonesia dikuasai oleh 1 persen badan usaha pemodal besar, sedangkan 99 persen penduduk lainnya memperebutkan penguasaan atas 32 persen sisa lahan yang ada.
Soal reformasi pendidikan, Eko juga mengkritik bahwa pemerintah belum bisa menyelesaikan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Mandat konstitusi yang mengamanatkan agar alokasi anggaran pendidikan nasional dan juga di daerah sebesar 20 persen dari APBN/ APBD ternyata tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
"Termasuk kesejahteraan sebagian besar para pendidik yang hingga kini masih hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan," katanya.