Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250828-WA0033.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Buruh di Jabar aksi di Gedung Sate, minta Prabowo tepati janji upah.

  • KSPI, KSP-PB, dan SPN Jawa Barat turut serta dalam aksi tersebut.

  • Tuntutan buruh antara lain soal outsourcing, upah murah, pajak pekerja, undang-undang ketenagakerjaan, perampasan aset, dan revisi pemilu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Massa dari sekitar buruh di Jawa Barat turut menggelar aksi di Gedung Sate, Kamis (28/8/2025). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya soal perubahan upah murah terhadap buruh.

Adapun aksi yang digelar hari ini terdiri dari beberapa kelompok antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB), dan DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat.

"Yang pertama, tuntutan kami adalah, sebagaimana statement Presiden Prabowo bahwa hapus outsourcing dan tolak upah murah. Keduanya, kenaikan upah UMK untuk di Jawa Barat adalah 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," ujar Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana di sela aksi.

1. Pajak buruh dinaikkan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Dadan mengatakan, para buruh akan mengawal terus amanah Makamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan pemerintah untuk segera mengeluarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Tentunya, tanpa ada sisipan Undang-Undang Omnibus Law.

"Kemudian, tentu saja terkait dengan pajak. Kami meminta agar PTKP penghasilan tidak kena pajak bagi pekerja buruh dinaikkan menjadi 7,5 juta," katanya.

2. UU Pemilu direvisi sesuai keputusan MK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selanjutnya, para buruh juga menyoroti Undang-undang Perampasan Aset yang sampai dengan saat ini masih belum ada titik temu.

"Tentang pemilu. Pemilu, pascakeputusan Makamah Konstitusi, kami meminta agar direvisi Undang-undang Pemilu sebagaimana keputusan Makamah Konstitusi. Itu mungkin tuntutan kami pada hari ini dan di seluruh provinsi di seluruh Indonesia," katanya.

3. Gaji buruh perlu dinaikkan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Soal pajak pekerja, Dadan menyampaikan, saat ini kondisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menyentuh sekitar Rp4,9 juta. Jika pemerintah bisa menaikannya menjadi Rp7,5 juta, mereka berdalih memiliki uang lebih untuk menabung.

"Karena PTKP ini sebenarnya bagi pekerja itu terlalu kecil. Karena kebutuhan kami, kebutuhan buruh sekarang dengan harga-harga kebutuhan yang semakin tinggi, dengan upah yang juga masih murah, PTKP ini harus dinaikkan ke 7,5 persen agar daya beli meningkat," katanya.

Berikut enam tuntutan massa buruh demo 28 Agustus:

1. Hapus outsourcing dan menolak upah murah,

2. Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK,

3. Mereformasi Pajak Perburuhan : naikkan PTKP menjadi Rp7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah,

4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.,

5. Sahkan RUU Perampasan Aset,

6. Revisi RUU Pemilu : redesign sistem Pemilu 2029.

Editorial Team