Bandung, IDN Times - Aksi penolakan puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat terhadap keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024, berakhir pada ditutupnya exit tol Pasteur pada Kamis (30/11/2023).
Penutupan ini merupakan imbas dari keputusan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang menetapkan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023. Akibatnya, buruh yang awalnya hanya menggelar aksi kondusif di Gedung Sate, secara spontanitas long march ke Tol Pasteur.
Sejumlah aparat kepolisian pun langsung menghadang di simpang Jalan Dr Djunjunan-Surya Sumantri. Buruh kemudin melanjutkan aksi dengan berorasi secara bergantian.