Majalengka, IDN Times – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Ibu Baedah dan lima anaknya di Majalengka, Jawa Barat. Keputusan tersebut diberikan setelah Ditjen AHU melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap hubungan keluarga serta asal-usul kewarganegaraan mereka.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan penyerahan surat keputusan tersebut bukan sekadar penyelesaian dokumen administrasi. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi Ibu Baedah beserta kelima anaknya.
"Hari ini kita tidak sekadar menyerahkan sebuah Surat Keputusan tentang Penegasan Status Kewarganegaraan, melainkan hari ini kita sedang memberikan kepastian tentang sebuah identitas, kepastian tentang sebuah status hukum, dan yang paling penting, kepastian tentang masa depan sebuah keluarga," ujar Widodo.
Kelima anak Ibu Baedah, yakni Mustafa (15), Ibrahim (10), Nadya (8), Muhammad (6), dan Nadin (2), diketahui pernah tinggal bersama ibunya di Yordania sebelum kembali ke Indonesia. Selama berada di negara tersebut, berbagai keadaan menyebabkan proses pelaporan diri dan pencatatan kelahiran anak-anak tidak dapat dilakukan secara memadai pada Perwakilan Republik Indonesia.
