Bandung, IDN Times - Sejumlah akademisi hukum dari berbagai kampus melakukan diskusi anotasi atas putusan perkara kasus Mardani H Maming yang terjerat kasus korupsi. Saat ini kasus tersebut telah inkrah di Mahkamah Agung di mana Maming harus menerima hukuman 12 tahun atas kasus korupsi suap izin pertambangan.
Perwakilan tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr Somawijaya mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan untuk meninjau hasil persidangan yang sudah mencapai Mahkaham Agung (MA). Dari tinjauan yang dilakukan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius.
Di sisi lain, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara juga berwenang untuk memberikan IUP.
"Dengan ini maka perbuatan terdakwa Mardani H. Maming menerima hadiah berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan," kata Somawijaya dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).