Bandung, IDN Times - Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali
materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK bisa menghapuskan ambang batas 20 persen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau menjadi nol persen.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena beberapa alasan.
“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ kata Ridho dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa(4/1/2022).