Ajay M Priatna Terjerat Korupsi, Begini Alur Perizinan RS Kasih Bunda

Cimahi, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna berkaitan dengan izin perluasan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda di Kota Cimahi. Ajay dinyatakan bersalah lantaran menerima suap demi memuluskan izin pembangunan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Wali Kota Ajay M Priatna sebagai penerima hadiah dan Komisaris RSU KB, Hutama Yonathan sebagai pemberi hadiah.
Dari hasil pemeriksaan KPK, Ajay disebut meminta uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Yonathan. Uang kesepakatan itu sudah berangsur diterima Ajay sejak bulan Mei. Hingga kini, tercatat Ajay sudah menerima sebanyak 5 kali dengan total Rp1,661 miliar.
Lantas bagaimanakah alur perizinan pembangunan gedung baru di RSU KB itu berjalan?
1. Tahun 2012, klinik berubah menjadi RSU
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani menjelaskan, tahun 2012 rumah sakit itu hanyalah sebuah klinik kesehatan biasa.
Tidak ada yang istimewa dari bangunan di Jalan Mahar Martanegara tersebut. Barulah, pada tahun 2014 direncanakan menambah bangunan gedung.
"Awalnya (bangunan) itu dulu adalah klinik, lalu pada 2012 berubah jadi RSU. Kemudian mereka mengurus lagi izin penambahan bangunan pada tahun 2019," ungkap Hella, Senin (30/11/2020).