Cimahi, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna berkaitan dengan izin perluasan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda di Kota Cimahi. Ajay dinyatakan bersalah lantaran menerima suap demi memuluskan izin pembangunan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Wali Kota Ajay M Priatna sebagai penerima hadiah dan Komisaris RSU KB, Hutama Yonathan sebagai pemberi hadiah.
Dari hasil pemeriksaan KPK, Ajay disebut meminta uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Yonathan. Uang kesepakatan itu sudah berangsur diterima Ajay sejak bulan Mei. Hingga kini, tercatat Ajay sudah menerima sebanyak 5 kali dengan total Rp1,661 miliar.
Lantas bagaimanakah alur perizinan pembangunan gedung baru di RSU KB itu berjalan?