Bandung, IDN Times – Proses hukum terhadap dugaan kerugian negara dalam kasus PT Timah tbk mendapat sorotan dari berbagai pihak. Prof. Romli Atmasasmita, ahli hukum, sekaligus juga salah satu perancang UU Tipikor, mengkritisi metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya sebagai saksi ahli, penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Kerugian keuangan negara dan kerugian negara itu berbeda. Kerugian keuangan negara pasti terkait dengan APBN atau APBD, sesuai definisi dalam Undang-Undang (UU). Sementara kerugian negara bisa berasal dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungan. Namun, mengukur kerugian lingkungan bukan wewenang BPK atau BPKP, melainkan oleh ahli lingkungan,” kata Prof. Romli dalam persidangan, Senin (25/11/2024).