Bandung, IDN Times - Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., harus benar-benar profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi. Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut.
Hal itu disampaikan Ahli hukum pidana yang juga sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Candra, SH. MH., menanggapi vonis terhadap enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu.
Namun uniknya dalam dakwaan itu, hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan kerugian negara 'hanya' 3,3 Triliun atau jauh lebih rendah dari hitungan Kejaksaan Agung yang menyebut potensi kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun.
"Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal," kata Septa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.