Bandung, IDN Times - Aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat terus menjadi sorotan, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Tim Hukum Jabar Istimewa, yang terdiri dari puluhan advokat, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, tercatat ada 176 tambang ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah. Jika setiap tambang memiliki potensi pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp100 juta per bulan, maka dalam satu tahun, negara berpotensi kehilangan sekitar Rp12 miliar per tambang. Jika dikalikan dengan 176 tambang dan berlangsung selama bertahun-tahun, angka kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah.
Selain aspek ekonomi, tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari penggundulan lahan, pencemaran air, hingga infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan berat. Bahkan, informasi terbaru menyebutkan bahwa sebagian lahan milik BUMN PTPN di Subang juga telah digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.