Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Menerima Suap Rp12,4 Miliar
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap Rp14,4 miliar dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
  • Jaksa KPK menyebut Ade menerima Rp11,4 miliar dan HM Kunang Rp1 miliar dari beberapa pengusaha termasuk Sarjan, Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar, serta Iin Farihin.
  • Keduanya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dan sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian saksi, meski pihak terdakwa mengklaim uang tersebut merupakan pinjaman bukan gratifikasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18 Desember 2025

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan. Setelah pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemkab Bekasi.

4 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya didakwa menerima suap Rp14,4 miliar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

kini

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap senilai total Rp12,4 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • Who?
    Ade Kuswara Kunang, mantan Bupati Bekasi, bersama ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang; Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie; serta pihak pemberi uang seperti Sarjan, Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar, dan Iin Farihin.
  • Where?
    Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
  • When?
    Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026. Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
  • Why?
    Keduanya diduga menerima uang sebagai imbalan atau gratifikasi terkait sejumlah proyek pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi yang melibatkan beberapa kontraktor dan pengusaha lokal.
  • How?
    Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar dan HM Kunang Rp1 miliar melalui perantara beberapa pihak. Dakwaan dibacakan oleh JPU KPK dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ade Kuswara dulu jadi bupati di Bekasi. Dia dan ayahnya, Abah Kunang, dibilang terima uang banyak dari orang-orang yang punya proyek. Katanya uangnya sampai miliaran rupiah. Sekarang mereka disidang di Bandung dan bisa masuk penjara lama banget. Jaksa dari KPK yang ngomongin itu di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap Ade Kuswara Kunang dan ayahnya menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan dengan transparan dan tegas. Pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK di pengadilan memperlihatkan keseriusan lembaga tersebut dalam menindak dugaan korupsi, sekaligus memastikan setiap pihak mendapat kesempatan membela diri melalui jalur hukum yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya pun diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).

"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdir sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.

1. Uang sebagian mengalir ke Abah Kunang

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dari jumlah tersebut, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar, dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.

"Abang Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar berasal dari Iin Farihin," ucap Ade Azharie.

2. Ada tiga dakwaan alternatif

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik ndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, maksimal," kata Ade.

3. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai dakwaan ini, Ade Kunang bersama HM Kunang dipastikan tidak mengajukan eksepsi. Keduanya menerima seluruh dakwaan dan nantinya sidang berlanjut kepada pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu aja yang kami beratkan," ujar pengacara kedua terdakwa, Yusnaniar setelah persidangan.

Sebagaimana diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, Ade bersama-sama ayahnya selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jucto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK Jucto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana.

Editorial Team