Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)
Selain itu, Partai NasDem turut mengajukan sengketa ke MK. Partai besutan Surya Paloh ini menjadi Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi II.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (30/4/2024).
Kuasa Hukum Pemohon dari NasDem, Husni Thamrin, menyampaikan ada perselisihan hasil perolehan suara NasDem di Dapil Jawa Barat I untuk pemilihan Anggota DPR RI. Terdapat pengurangan suara Partai Nasdem sebesar 494 suara dan penambahan suara Partai Golkar sebesar 472 suara.
Pemohon mendalilkan selisih suara NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) I terjadi karena penggelembungan suara Partai Golkar dan pengurangan suara NasDem yang terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di beberapa PPK dalam wilayah Kota Bandung.
“Hal ini termuat dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024,” ujar Husni dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
NasDem sendiri sudah melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu dengan terlapor dalam putusan tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung. Pada amar Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/ 13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, Bawaslu memutuskan menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.