Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Pungutan di SMA Bandung, Komika Soleh Solihun Colek Ridwan Kamil

Unsplash/Christian Dubovan

Bandung, IDN Times - Komika Soleh Solihun mengunggah sebuah foto lewat akun Twitter pribadi mengenai dugaan pungutan yang dilakukan sebuah sekolah menengah pertama (SMA) Negeri di Kota Bandung. Dia menyebut bahwa pungutan itu terjadi di sekolah keponakannya.

Dalam unggahan itu Soleh pun coba menyebutkan nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Karena sepengetahuannya, pungutan kepada siswa sudah tidak diperbolehkan.

"Dapet kabar dari keponakan di Bandung. Padahal kata kang @ridwankamil tak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri," kata Soleh dalam cuitannya tersebut, Rabu (8/3/2023).

1. Menduga dana BOS tak cukup untuk operasional sekolah

Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Soleh menilai bahwa saat ini banyak sekolah negeri yang pembiayaan operasionalnya tidak mencukupi dari anggaran pemerintah termasuk melalui dana BOS (bantuan operasional sekolah).

"Akibatnya mau tak mau dibebankan pada orangtua siswa," ujarnya.

2. Kejadian pungutan di sekolah tidak hanya kali ini

dok.IDN Times

Pada akhir 2022, sebuah unggahan mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) di sebuah sekolah ramai di Twitter. Dalam unggahan tersebut kejadian diduga terjadi di SMA Negeri di Kota Bekasi.

Adanya dugaan pungli tersebut berdasarkan rekaman video yang memperlihatkan sosialisasi oleh pihak sekolah terhadap orangtua siswa.

Namun, dalam sosialisasi itu justru dibahas soal sumbangan senilai Rp4.750.000 dan biaya SPP Rp350.000 per siswa kelas X.

Ketika itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons kejadian dugaan pungli tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan.

“Tidak boleh ada pungutan apapun,” katanya dalam unggahan di Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (16/11/2022).

Emil menyebut, di sebuah sekolah negeri baik itu tingkat SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi, semua urusan anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh negara.

“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur,” ucapnya.

3. Penjelasan Kemendibud mengenai adanya sumbangan atau pungutan

ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip informasi dari laman Kemdikbud.go.id, terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orangtua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie Sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us