Ketika keterangan Ade dikonfrontasi oleh majelis hakim, Irvan tak menolaknya. Sejauh ini, dugaan awal KPK masih tak berubah, bahwa duit Rp250 juta itu bersumber dari hasil korupsi DAK yang dilakukan Irvan.
Sebelumnya, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditunjukkan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.
Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Informasi itu didapatkan Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, yang dilanjutkan pada Irvan.
Setelah mendapat informasi dari Cecep, Irvan kemudian melanjutkan kembali informasi pencairan DAK dari Bappenas sebesar Rp48 miliar pada kakak iparnya, Tubagus Cepy Sethiady. Selain kakak ipar, Tubagus juga merupakan tim sukses Irvan waktu menjadi calon bupati pada 2016.
Singkat cerita, Tubagus yang menerima mandat dari Irvan, meminta pemotonga sebesar 17,5 persen dari DAK tiap sekolah yang hendak dicairkan. Permintaan dilakukan di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Hotel Signature, Cianjur.
Dari 17,5 persen, Bupati Irvan tetap akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara itu Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.