Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan nonplat D yang hendak masuk melalui akses tol. Total ada lima pintu tol yang memberlakukan aturan ini, yaitu Pintu Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha, dan Buahbatu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, mulai hari ini pukul 14.00 WIB pihaknya bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung sudah menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan. Dalam dua jam pemberlakukan aturan, ratusan kendaraan sudah diputarbalikan karena plat nomornya genap, sedangkan hari ini kebagian kendaraan dengan plat nomor ganjil yang bisa masuk.

"Hingga pukul 16.00 WIB sudah ada 347 kendaraan yang masuk lewat tol Pasteur. Dan sekitar 253 kendaraan kita putar balik karena memang tidak sesuai (ganjil-genap)," kata dia ditemui di Gerbang Tol Pasteur, Jumat (11/2/2022).

1. Hanya dilakukan hingga pukul 20.00 WIB

IDN Times/Debbie Sutrisno

Asep menuturkan, sesuai hasil koordinasi pihaknya hanya akan memberlakukan ganjil genap hingga pukul 20.00 WIB. Untu hari ini pemberlakukan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB. Sedangkan akhir pekan, Sabtu dan Minggu, aturan mulai dilakukan pagi hari pukul 07.00 WIB.

"Kita tidak bisa 24 jam karena petugas juga pasti capek. Jadi memang dilakukan ketika jam padat orang bepergian," kata dia.

2. Aturan ganjil genap menyesuaikan dengan Inmendagri

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, aturan ganjil-genap tidak hanya dilakukan pekan ini saja. Jika aturan beberapa pekan ke depan masih salam di mana Bandung masuk PPKM Level 3, maka penyekatan di gerbang tol dan kawasan dalam kota bisa diperpanjang.

"Jadi memang kita melihat perkembangan dan evaluasi dari pemerintah pusat maupun Pemkot Bandung," kata dia.

Untuk memberikan infomasi pada masyarakat luar daerah Bandung Raya, Polrestabes telah melakukan pemberitahuan di media massa dan media sosial.

3. Ada tiga ruas jalan dalam Kota Bandung yang juga disekat

pemberlakukan aturan ganjil genap di Kota Bandung (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dinas Perhubungan Kota Bandung menutup tiga ruas jalan di Kota Bandung pada akhir pekan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan ini dilakukan guna menekan laju penyebaran virus COVID-19 khususnya varian Omicron di Kota Bandung. Penutupan ruas jalan ini dilakukan pada akhir pekan Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang ditutp adalah Jalan Lengkong Kecil, Jalan Tamblong sampai Jalan Asia-Afrika, dan Jalan Dipatiukur.

Editorial Team