Ada ASN Pemprov Jabar yang Terindikasi Main Judi Online

Bandung, IDN Times - Beberapa Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terindikasi bermain judi online. Hal ini diketahui berdasarkan laporan Inspektorat Pemprov Jabar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani membenarkan bahwa berdasarkan laporan dari PPATK, terindikasi ada beberapa ASN yang bermain judi online.
"Kepala PPATK-nya menyatakan ada (ASN Jabar bermain judi online), tapi jumlahnya tidak disampaikan," ujar Eni, dikutip Sabtu (6/7/2024).
1. Pemprov Jabar masih tunggu data dari PPATK
Eni menuturkan, Pemprov Jabar sudah mengirimkan permintaan data dari PPATK mengenai siapa saja yang terindikasi atau dicurigai ikut bermain judi online. Permintaan ini sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Kami masih menunggu data dari PATK karena PPATK yang mengetahui data ini. Kami sudah mengirimkan permintaan data itu," ujarnya.
2. Pemprov Jabar akan berikan penindakan setelah terima data
Setelah data diterima, Eni memastikan, Inspektorat Provinsi Jabar akan mempelajari terlebih dahulu temuan itu, setelah itu baru dilakukan tindakan. Adapun sampai saat ini mereka masih belum menerima data dari PPATK.
"Nanti pada saat kami mengetahui (data ASN bermain judi online) dari PPATK pasti akan dilakukan penanganan secara serius," katanya.
Sanksi bagi ASN yang bermain judi online sendiri diberikan berdasarkan motifnya. Kata Eni, sanksi nantinya juga bersifat pembinaan, namun tidak menutup kemungkinan diterapkan hukuman lainnya.
"Kami pasti masih melakukan pembinaan ya, karena kalau informasi PPATK range berbeda-beda mungkin ada yang coba-coba atau mungkin ratusan kali transaksi. Tahap awal pembinaan dulu," kata dia.
3. Pj Gubernur sudah keluarkan SE larangan bermain judi online
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai ASN dan BUMND terlibat dalam judi online. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. Adapun SE ini disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan pemerintah kabupaten kota se-Jawa Barat.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
"SE ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar, Direksi BUMD Provinsi Jabar. Ada delapan poin penting yang harus jadi perhatian," ujar Bey, melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (3/7/2024).
Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, dalam SE ini melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemdaprov Jabar dan kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
"Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional," katanya.