(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai ASN dan BUMND terlibat dalam judi online. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. Adapun SE ini disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan pemerintah kabupaten kota se-Jawa Barat.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
"SE ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar, Direksi BUMD Provinsi Jabar. Ada delapan poin penting yang harus jadi perhatian," ujar Bey, melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (3/7/2024).
Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, dalam SE ini melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemdaprov Jabar dan kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
"Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional," katanya.