Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mencatat adanya 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan empat yang berpotensi dihapus datanya. Hal ini dikarenakan pemilik belum membayar pajak atau berstatus bodong.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, penghapusan data kendaraan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ujar Dedi, Senin (24/10/2022).