Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
p2tel.or.id

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mencatat adanya 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan empat yang berpotensi dihapus datanya. Hal ini dikarenakan pemilik belum membayar pajak atau berstatus bodong.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, penghapusan data kendaraan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ujar Dedi, Senin (24/10/2022).

1. Masuk daftar karena masuk tidak bayar pajak

ilustrasi pelat nomor putih (instagram.com/digitalkorlantas)

Adapun dalam pasal Pasal 74, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

"Masuk daftar karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak," ungkapnya.

2. Data dihapus, kendaraan tidak disita

nulis.co.id

Merujuk dalam aturan, pemilik kendaraan sebenarnya memiliki jeda waktu hingga tujuh tahun untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak dan lainnya. Sehingga, sebelum tenggang waktu beres, masyarakat harus memenuhi kewajibannya.

"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan juga kepolisian tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jabar," katanya.

3. Ada lima daerah yang potensi penghapusan kendaraan tinggi

Photo by sydney Rae on Unsplash

Bapenda Jabar sendiri sudah melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu. Adapun data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.

Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit dan Kota Bekasi 773,145 unit.

"Ada pula Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor," katanya.

4. Polisi juga akan segera menegakkan aturan penghapusan data kendaraan

titiknol.co.id

Seperti diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, aturan penghapusan data kendaraan akan segera diterapkan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," kata dia.

Editorial Team