Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Atas hasil penalaahan ini, LPSK telah memutuskan permohonan perlindungan dalam sidang mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 17 dan 22 Juli 2024, hanya menerima permohonan dari keluarga Vina sebanyak lima orang, yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Provisi Jawa Barat melalui UPTD PPA.
LPSK pun menolak permohonan tujuh orang, yaitu AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan (Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014). Para pemohon dalam memberikan keterangan/informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.
"Menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan Pra Peradilan tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung. Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK," ungkap Achmadi.
Terhadap permohonan SD, LPSK juga memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepadai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat agar pemeriksaan SDN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan oeraturan perundang-undangan yang berlaku serta LPSK akan memberikan pendampingan
"Memastikan keselamatan dan keamanan terhadap saudara SD, menjamin dalam memberikan keterangan tanpa tekanan, serta bebas dari pertanyaan yang menjerat," paparnya.