Bandung, IDN Times - Kasus terjaringnya mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri bersama istri barunya Siti Elina Rahayu di hotel Valeza, Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung pada Kamis(22/8), lalu, terus bergulir.
Anggota DPD RI ini mengaku merasa dirugikan karena pencemaran nama baik karena ikut terjaring bersama puluhan pasangan yang diduga melanggar Perda Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3). Aceng berencana melakukan tindakan hukum jika Satpol PP Bandung tidak mengembalikan nama baiknya dalam peristiwa operasi yustisi tersebut.
Sementara, Satpol PP Kota Bandung bersikukuh telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di Hotel Veleza, Jl. Lengkong Kecil No. 84 pada Kamis (22/08) lalu.
“Semua dilakukan sesuai dengan SOP. Ada prosedur yang kami jalankan dalam setiap operasi penertiban. Dimana pun dan kapan pun petugas sudah dibekali dengan pemahaman tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Rabu (28/08).